JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan ditinggalkan Juda Agung berjalan sesuai mekanisme konstitusional dan ketentuan perundang-undangan.
Misbakhun menjelaskan, tiga nama calon Deputi Gubernur BI, yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, merupakan rekomendasi Gubernur BI Perry Warjiyo.
Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan diteruskan kepada DPR RI sesuai amanat undang-undang.
“Presiden dalam hal ini tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR,” kata Misbakhun, Rabu (21/1/2026).
Dia menegaskan, alur pengisian pimpinan BI sudah diatur secara tegas dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam kerangka tersebut, DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui fit and proper test.