Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Tambang Emas Dicabut Prabowo, Agincourt Resources Buka Suara

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |19:23 WIB
Izin Tambang Emas Dicabut Prabowo, Agincourt Resources Buka Suara
Izin Tambang Emas Dicabut Prabowo, Agincourt Resources Buka Suara (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Prasetyo, percepatan audit dan penindakan dilakukan menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai aktivitas usaha yang tidak patuh aturan di kawasan hutan turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus komitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Berikut 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat:

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 perusahaan

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat – 6 perusahaan

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara –13 perusahaan

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement