Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TASPEN Berikan Manfaat JKK bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Jum'at, 23 Januari 2026 |21:53 WIB
TASPEN Berikan Manfaat JKK bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Upacara Persemayaman Deden Maulana, salah satu korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500. (Foto: dok TASPEN)
A
A
A

JAKARTA – PT TASPEN (Persero) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Deden Maulana selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pihak yang menjadi korban dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, TASPEN memastikan pemenuhan hak peserta melalui pemberian berbagai program manfaat. Bertepatan dengan kegiatan Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Kamis (22/1/2026).

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan selaku; serta Branch Manager Jakarta 1, Yoka Krisma Wijaya. Adapun manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada istri Almarhum Deden Maulana selaku ahli waris. 

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, “Kami menyampaikan belasungkawa yang  mendalam atas peristiwa yang terjadi. Duka cita kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban, serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini. Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, TASPEN menyalurkan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana selaku ASN yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut”. 

TASPEN menjamin seluruh proses penyaluran manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dilakukan secara tepat waktu dengan akuntabel.

Total hak manfaat yang diterima oleh ahli waris Deden Maulana merupakan hasil perhitungan akuntabel dari manfaat THT yang mencakup Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, serta manfaat JKK yang mencakup Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, dan Bantuan Beasiswa.

Penyaluran manfaat program THT maupun JKK oleh TASPEN yang diberikan kepada para peserta merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang dapat mewujudkan masa depan yang tenang dan aman bagi ASN serta keluarganya, khususnya dalam  menghadapi risiko kerja yang tidak diharapkan.  

TASPEN berkomitmen mewujudkan layanan yang transparan dan andal agar setiap ASN merasa aman mengenai masa depan. Bersama TASPEN, kebahagiaan ASN dibangun sejak langkah pertama pengabdian, menghadirkan kepastian akan perlindungan, manfaat pensiun yang terjaga, dan masa depan yang direncanakan dengan tenang.

Komitmen ini selaras dengan Visi dan Misi TASPEN dalam mewujudkan perusahaan yang unggul, terpercaya, profesional dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan peserta melalui layanan terbaik, serta mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN maupun Pejabat Negara yang telah berdedikasi pada negara.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement