Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan saat Lepas Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR

Tangguh Yudha , Jurnalis-Minggu, 25 Januari 2026 |12:54 WIB
Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan saat Lepas Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR
Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan saat Lepas Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono jatuh pingsan dalam upacara penghormatan dan pelepasan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang merupakan pegawai Kementerian KKP.

Menteri Trenggono tidak sadarkan diri dalam prosesi penyerahan jenazah Alm. Ferry Irawan, Alm. Yoga Naufal, dan alm. Capt. Andy Dahananto dari keluarga untuk negara yang dilangsungkan di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Sebelumnya, Muhamad Hidayat selaku kakak dari almarhum Ferry Irawan secara simbolis menyerahkan jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 untuk dimakamkan secara kedinasan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tak lama setelah prosesi tersebut, Menteri Trenggono jatuh pingsan.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan kemudian mengambil alih tugas sebagai inspektur upacara menggantikan Menteri Trenggono. Upacara tetap dilanjutkan hingga selesai. Usai upacara, Didit memastikan kondisi Menteri Trenggono telah membaik.

“Sudah sadar, tidak apa-apa. Dia kecapekan,” ujar Didit.

 



Upacara penghormatan dan pelepasan tersebut digelar untuk tiga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500, yakni almarhum Ferry Irawan, almarhum Yoga Naufal, dan Capt. Andy Dahananto.

Ketiganya gugur saat menjalankan tugas dalam musibah jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Selain prosesi penyerahan jenazah, pemerintah juga memberikan kenaikan pangkat anumerta sebagai bentuk penghormatan negara atas dedikasi dan pengabdian para aparatur sipil negara yang gugur saat bertugas. Kenaikan pangkat anumerta tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement