JAKARTA - Berikut ciri-ciri NIK KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Masyarakat perlu mengetahui hal ini karena ada pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi, seperti NIK KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini terdapat 95 pinjol resmi OJK yang berizin dan legal. Sementara, OJK melalui Satgas PASTI juga telah menghentikan 2.263 pinjol ilegal.
Saat ini total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025 atau tumbuh 25,45 persen year on year (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 23,86 persen yoy.
Sementara TWP90 secara industri berada di posisi 4,33 persen per November 2025, memburuk dibanding bulan sebelumnya yang berada di angka 2,76 persen.
Di sisi lain, OJK juga akan membatasi utang pinjol maksimal 30 persen dari penghasilan. Menuju penerapan batas maksimal 30 persen tersebut, OJK saat ini sedang mematangkan kesiapan industri, terutama pada penguatan sistem penilaian risiko (credit scoring). Hal ini bertujuan agar transisi kebijakan tidak mengganggu kelancaran penyaluran pendanaan kepada masyarakat.
Ciri utama NIK KTP dipakai orang lain untuk pinjol adalah menerima tagihan misterius, panggilan debt collector, atau notifikasi OTP dari aplikasi yang tidak dikenal. Tanda lainnya adalah gagal pengajuan kredit karena NIK tercatat di SLIK OJK.
- Mendapat Teror Debt Collector: Sering dihubungi oleh debt collector atau menerima pesan/telepon penagihan, padahal tidak pernah meminjam uang
- Tagihan Pinjol Tidak Dikenal: Menerima notifikasi tagihan atau surat penagihan dari perusahaan pinjaman online yang tidak pernah Anda daftar
- Notifikasi OTP Masuk: Menerima SMS atau pesan berisi kode One-Time Password (OTP) dari aplikasi pinjol
- Gagal Pengajuan Kredit: Permohonan pinjaman, KPR, atau kartu kredit di tempat lain tiba-tiba ditolak dengan alasan NIK sudah terdaftar atau skor kredit rendah
- Data SLIK OJK Tidak Sesuai: Saat mengecek SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK, terdapat riwayat pinjaman aktif yang mencantumkan nama dan NIK Anda
- Alamat Rumah Dikirim Surat Tagihan: Surat tagihan fisik sering dikirim ke alamat rumah atau tempat kerja
1. Aplikasi KTP Online
Pemerintah menyediakan beberapa aplikasi online untuk mengecek masa berlaku KTP dan NIK. Salah satunya bisa diunduh di Play Store. Aplikasi ini memiliki tingkat akurasi hingga 90%, tetapi tidak disarankan untuk penggunaan terlalu sering untuk menghindari kebocoran data pribadi.
2. Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku adalab aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek data kependudukan, termasuk NIK dan NPWP. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Play Store.
3. Layanan SLIK OJK
- Buka https://idebku.ojk.go.id/ melalui ponsel atau komputer
- Pilih menu "pendaftaran" dan pilih "perseorangan" sebagai jenis pengguna
- Masukkan nomor KTP dan klik "selanjutnya"
- Isi data pendaftaran dengan lengkap dan lakukan BI Checking
- Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi
- Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran
- Gunakan nomor pendaftaran tersebut untuk mengecek status pinjaman
- Hasil BI Checking akan diproses dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran
4. Melalui Aplikasi X
Masyarakat bisa mengirim pesan langsung ke @ccdukcapil dengan format
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
5. Melalui Facebook
Cek status KTP dengan mengunjungi halaman resmi @HaloDukcapil di Facebook.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan laporan ke OJK dengan menghubungi nomor 157 atau mengirimkan email ke [email protected] jika ditemukan utang fiktif.
(Dani Jumadil Akhir)