Anda dapat menghubungi pihak pinjol untuk melakukan pelunasan utang tersebut. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan utang pinjol yang sudah hangus tersebut ke OJK.
Nantinya, OJK akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Selengkapnya: Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya
(Feby Novalius)