JAKARTA - Thomas Djiwandono terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemilihan ini dinilai wajar dan sah secara aturan.
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengatakan, Thomas mengikuti jejak Darmin Nasution dan Agus Martowardojo yang juga berasal dari Kementerian Keuangan dan dipercaya menempati posisi strategis di Bank Indonesia.
“Kalau melihat sejarahnya, ini bukan hal baru. Dulu Darmin Nasution dan Agus Martowardojo juga berasal dari Kemenkeu dan bisa menjalankan perannya di BI dengan baik. Jadi, Thomas Djiwandono mengikuti jejak pendahulunya,” ujar Ujang, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Founder Literasi Politik Indonesia (LPI) ini menegaskan, secara regulasi tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengangkatan Deputi Gubernur BI. Prosesnya telah melalui mekanisme konstitusional dengan melibatkan DPR, sehingga legitimasi jabatan Thomas Djiwandono tidak dapat dipersoalkan.
“Prosesnya jelas dan sesuai aturan. Selama mekanisme dijalankan sebagaimana mestinya, maka pengangkatan itu sah secara hukum,” katanya.
Ia menilai, polemik yang berkembang justru lebih banyak dipicu oleh prasangka politik ketimbang kajian objektif terhadap aturan dan kapasitas calon pejabat. Padahal, menurut Ujang, seharusnya menjadi fokus adalah kemampuan dan rekam jejak.
“Yang perlu dilihat itu kapasitas dan rekam jejaknya. Selama menjadi Wakil Menteri Keuangan, Thomas mampu menjawab berbagai keraguan publik dengan kerja nyata dan kebijakan yang terukur,” ujar Ujang.