Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Kendaraan Bermotor? Jangan Lupa Lapor Jual agar Bebas Masalah Pajak

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |10:08 WIB
Jual Kendaraan Bermotor? Jangan Lupa Lapor Jual agar Bebas Masalah Pajak
Ilustrasi jual kendaraan. (Foto: dok freepik/standret)
A
A
A

Dengan layanan digital ini, proses lapor jual menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien, tanpa harus antre atau meluangkan waktu khusus untuk datang ke lokasi pelayanan.

Cara Mudah Lapor Jual Kendaraan dari Rumah

Proses lapor jual kendaraan melalui Pajak Online Jakarta terbilang sederhana dan bisa dilakukan dari mana saja. Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke akun Pajak Online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih menu PKB, lalu cek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda

3. Masuk ke tab Pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual

4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang telah dijual

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement