Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Kendaraan Bermotor? Jangan Lupa Lapor Jual agar Bebas Masalah Pajak

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |10:08 WIB
Jual Kendaraan Bermotor? Jangan Lupa Lapor Jual agar Bebas Masalah Pajak
Ilustrasi jual kendaraan. (Foto: dok freepik/standret)
A
A
A

5. Isi formulir lapor jual secara online

6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan

7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan

8. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email terdaftar

9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi petugas

Jika permohonan telah disetujui, nomor polisi kendaraan akan otomatis terhapus dari daftar objek pajak atas nama pemilik lama.

Banyak Manfaat dari Lapor Jual Kendaraan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement