Gaji pokok PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan.
Dengan demikian, bila Nurul menjadi PPPK Paruh Waktu di Aceh, maka sesuai dengan besaran UMP 2026, gaji yang didapat sebesar Rp3.932.552.
(Feby Novalius)