Gaji pokok PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan.
Dengan demikian, bila Nurul menjadi PPPK Paruh Waktu di Aceh, maka sesuai dengan besaran UMP 2026, gaji yang didapat sebesar Rp3.932.552.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.