JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak justru menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan dan kepabeanan secara menyeluruh.
Menurutnya, kasus tersebut tidak akan berdampak pada pelemahan kinerja pajak dan bea cukai. Sebaliknya, Purbaya mengatakan bahwa OTT menjadi pintu masuk pembenahan sistem di internal instansi tersebut.
"Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus. Kemarin kan bea cukai saya sudah obrak-abrik, kan yang dapet yang dipinggir kan udah terdeteksi emang sebelumnya, emang ada sesuatu yang aneh di situ," kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Terkait kemungkinan pemberhentian pejabat yang terlibat, Purbaya membuka peluang tersebut jika memang telah terbukti bersalah secara hukum. Namun, ia menekankan keputusan akan diambil berdasarkan proses hukum yang berjalan.
“Tapi kalau itu boleh diberhentikan ya? Kalau sudah terbukti salah, boleh diberhentikan nggak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang,” ujarnya.
Purbaya menekankan, Kementerian Keuangan akan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia memastikan tidak akan ada upaya intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terseret kasus tersebut. Pendampingan itu, kata dia, diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi, bukan untuk menghalangi proses hukum.
"Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai," tegas Purbaya.
(Taufik Fajar)