Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Semua Penginapan di Jakarta Kena Pajak Hotel, Ini Tempat yang Dikecualikan

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |16:12 WIB
Tidak Semua Penginapan di Jakarta Kena Pajak Hotel, Ini Tempat yang Dikecualikan
Tidak semua tempat menginap di Jakarta dikenai pajak hotel. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Alasan Adanya Pengecualian

Pengecualian ini diberikan agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil dan tepat sasaran. PBJT Perhotelan hanya dikenakan pada kegiatan usaha yang benar-benar bersifat komersial, sementara hunian yang berkaitan dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi tetap dilindungi.

Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong sistem perpajakan daerah yang:
● lebih adil dan proporsional,
● memberikan kepastian hukum, serta
● tidak memberatkan masyarakat.

Pahami Pajaknya, Tenang Menjalankan Aktivitas

Pemahaman atas ketentuan PBJT Perhotelan penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat. Dengan begitu, pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan edukasi dan informasi perpajakan daerah yang mudah dipahami agar kesadaran masyarakat terhadap pajak semakin meningkat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement