Pengecualian ini diberikan agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil dan tepat sasaran. PBJT Perhotelan hanya dikenakan pada kegiatan usaha yang benar-benar bersifat komersial, sementara hunian yang berkaitan dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi tetap dilindungi.
Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong sistem perpajakan daerah yang:
● lebih adil dan proporsional,
● memberikan kepastian hukum, serta
● tidak memberatkan masyarakat.
Pemahaman atas ketentuan PBJT Perhotelan penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat. Dengan begitu, pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan edukasi dan informasi perpajakan daerah yang mudah dipahami agar kesadaran masyarakat terhadap pajak semakin meningkat.
(Feby Novalius)