JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Power Steel Mandiri (PSM), sebuah perusahaan baja asal China di Cikupa, Tangerang, Kamis (5/2/2026). Sidak ini terkait dugaan penggelapan pajak masif yang melibatkan tiga perusahaan afiliasi dengan total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Dalam kunjungannya, Menkeu memberikan peringatan keras kepada para pelaku bisnis yang mencoba merusak integritas pejabat pemerintah dengan praktik suap.
"Mereka klaim zaman kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok, supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main ya kita hajar terus," tegas Purbaya ke awak media.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto yang mendampingi Menkeu, mengungkap bahwa PT PSM bersama dua perusahaan afiliasinya, PT PSI dan PT VPM, diduga melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016–2019.
Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni dengan sengaja menyampaikan SPT yang tidak benar dan menyembunyikan omzet penjualan melalui rekening pribadi karyawan, pengurus, hingga pemegang saham.
"Nah kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp 510 miliar, tapi ini belum final. Ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019. Ada tiga entitas, ada PSI, ada PSM, ada VPM entitasnya," jelas Bimo.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), potensi kerugian negara bahkan diprediksi bisa menyentuh Rp583,36 miliar. PPNS DJP telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang dan telah melakukan tindakan penggeledahan sejak 28 Januari 2026.
Meskipun staf perusahaan menyatakan komitmen untuk kooperatif, Purbaya menegaskan bahwa proses hukum akan tetap menyasar pemilik perusahaan.
"Pada perjalanannya staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung... Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin," pungkas Purbaya.
Direktur P2Humas DJP, Rosmauli menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. DJP memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan objektif guna mengamankan penerimaan negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan asing maupun domestik untuk tidak memanipulasi dokumen penawaran barang guna menghindari pemungutan PPN, karena otoritas kini memiliki data yang lebih terintegrasi untuk melacak transaksi gelap.
(Taufik Fajar)