Pemisahan kementerian diharapkan dapat memperjelas rezim kebijakan: energi sebagai layanan publik strategis yang menjamin akses dan keberlanjutan, serta mineral sebagai kekayaan alam yang dikelola dengan prinsip nilai tambah dan pengawasan ketat. Selain itu, pembagian ini akan memperkuat akuntabilitas, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan kualitas tata kelola.
“Jika Indonesia serius menjadikan transisi energi sebagai prioritas nasional, penataan kelembagaan adalah langkah mendasar. Struktur kementerian harus mencerminkan visi tersebut. Energi masa depan tidak lagi bertumpu pada tambang, dan kelembagaan negara harus menyesuaikan diri dengan realitas itu,” pungkas Sofyano
(Feby Novalius)