Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS dan ASN Libur Awal Ramadhan 2026? Ini Ketentuannya 

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |18:34 WIB
Apakah PNS dan ASN Libur Awal Ramadhan 2026? Ini Ketentuannya 
PNS Libur Awal Ramadhan 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah PNS dan ASN libur awal Ramadhan 2026? Ini Ketentuannya. Awal bulan Ramadhan 2026 atau 1447 Hijriah sebentar lagi akan tiba. 

Mengacu Kalender Islam Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Islam (Bimas Islam), 1 Ramadhan 1447 H bertepatan dengan 19 Februari 2026. 

Maka itu, pemerintah akan mengumumkan awal Ramadhan melalui sidang isbat yang akan digelar pada 17 Februari 2026 mendatang.

Sementara itu, organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 2026 jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini termuat dalam Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.

Maka itu, Ramadhan akan dimulai pada pekan depan. Sebab itu, masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk menyambut Ramadhan, salah satunya dengan mengetahui jadwal libur awal Ramadhan. 

Pemerintah resmi mengatur jadwal hari libur dan cuti bersama tahun 2026 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditetapkan Jakarta pada 19 September 2025. 

SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). terdapat total 17 peringatan hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

Dari total daftar libur yang ada, tidak ada hari libur yang jatuh pada 18-19 Februari 2026, seperti ditetapkannya awal bulan Ramadhan di atas.

 

Kemudian, jadwal cuti bersama ASN-PNS juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 diteken pada 31 Desember 2025. 

Dokumen ini merinci daftar cuti bersama ASN-PNS mulai Februari hingga Desember 2026.

Secara hukum, manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Pasal 333 ayat (3) dalam PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Oleh karena itu, meskipun sudah ada SKB 3 Menteri, secara administrasi negara, ASN tetap memerlukan Keppres sebagai dasar hukum yang sah agar hari libur tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran disiplin atau bolos kerja.

Dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025, tidak ada jadwal cuti bersama untuk awal bulan Ramadhan 2026. 

Meski begitu, awal Ramadhan diapit oleh libur panjang atau long weekend dengan libur akhir pekan berikutnya.

Mengacu SKB 3 Menteri 2026, tanggal 16 Februari 2026 ditandai sebagai cuti bersama dalam kalender untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. 

Kemudian, tanggal 17 Februari 2026 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Berdasarkan aturan itu, tidak ada libur awal Ramadhan 2026 bagi ASN-PNS. Hanya saja, awal Ramadhan diiringi oleh jadwal libur panjang.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement