"Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak," terang Menhub.
Lebih lanjut, Menhub Dudy mengungkapkan, Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari untuk memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang agar dapat menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.
Menhub mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum 13 Maret 2026. Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.
(Feby Novalius)