JAKARTA – Karyawan yang memarkir mobil atau motor di kantor tidak perlu khawatir soal pajak parkir. Fasilitas parkir internal perusahaan dianggap sebagai sarana pendukung operasional, bukan jasa parkir komersial, sehingga tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pajak parkir hanya berlaku jika area parkir dibuka untuk umum dan dipungut biaya, bukan untuk penggunaan internal karyawan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pajak daerah, termasuk soal parkir karyawan di kantor yang tidak dipungut pajak.
Penyediaan fasilitas parkir bagi karyawan di lingkungan perkantoran sering menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban Pajak Parkir. Banyak perusahaan maupun masyarakat yang belum memahami apakah area parkir internal kantor termasuk objek PBJT atas jasa parkir.
Ketentuan mengenai Pajak Parkir di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang dipungut bayaran dan diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan usaha.
Secara prinsip, Pajak Parkir dikenakan apabila terdapat unsur penyediaan jasa parkir yang bersifat komersial. Artinya, parkir menjadi objek pajak apabila diselenggarakan untuk umum dan terdapat pungutan atau imbalan atas penggunaan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026), menegaskan bahwa tidak semua area parkir otomatis dikenai Pajak Parkir. Penilaian objek pajak didasarkan pada fungsi dan mekanisme pengelolaannya, bukan semata-mata pada keberadaan lahan parkir.
Area parkir yang disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor pada umumnya tidak dikenakan Pajak Parkir. Fasilitas tersebut dipandang sebagai sarana pendukung operasional perusahaan dan tidak termasuk jasa parkir yang diperjualbelikan kepada publik.
Selama parkir karyawan tidak dipungut bayaran dan tidak dikelola sebagai kegiatan usaha, fasilitas tersebut tidak memenuhi unsur sebagai objek PBJT atas jasa parkir. Dalam konteks ini, parkir karyawan merupakan fasilitas internal perusahaan, bukan layanan parkir komersial.
Meski demikian, terdapat situasi tertentu yang dapat menyebabkan area parkir di lingkungan perkantoran dikenai Pajak Parkir. Hal ini dapat terjadi apabila area parkir dibuka untuk masyarakat umum, dikenakan tarif parkir, atau dikelola secara profesional sebagai bagian dari usaha jasa parkir.
Dalam kondisi tersebut, fungsi parkir tidak lagi terbatas sebagai fasilitas internal, melainkan telah berubah menjadi layanan berbayar yang memenuhi kriteria objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman yang tepat mengenai aturan Pajak Parkir diperlukan agar perusahaan dan masyarakat tidak keliru dalam menafsirkan kebijakan perpajakan daerah. Dengan memahami batasan antara fasilitas internal dan jasa parkir komersial, potensi kesalahan administrasi dapat dihindari.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.