JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menjaga ketersediaan stok cabai di pasaran selama Ramadan 2026. Memastikan stok cabai selalu ada ini guna mengimbangi tingkat permintaan yang diprediksikan melonjak dari konsumen.
Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Humas Bapanas, Budi Waryanto menekankan pasokan tambahan cabai bisa didatangkan dari salah satu daerah di Jawa Tengah. Tambahan pasokan bakal disebar ke pedagang ketika jumlah cabai mulai menipis di pasar induk.
"Kami dapat info di internal, pasokan (cabai) dari Magelang. Mungkin ton-nya saya belum tahu tapi itu kebijakannya disebut fasilitas distribusi pangan," ujar Budi saat sidak ke Pasar Koja Baru, Jakarta Utara bersama Satgas Saber Pangan, Kamis (19/2/2026).
Budi mengatakan soal distribusi pangan jenis cabai ini bakal difaslitasi Bapanas. Nantinya bakal ada semacam bantuan finansial dalam operasional rantai distribusi.
"Jadi manakala di daerah sudah ada indikasi naik, kami datangkan dari daerah produsen tapi kami subsidi transportasinya. Sehingga harapan kami nanti transmisi dari pasar induk ke sini membutuhkan satu dua hari harga akan turun dan kembali kepada situasi yang normal," kata dia.
Budi mewanti-wanti jangan sampai ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari tingkat permintaan tinggi semasa Ramadan. Sebab, momen seperti ini kerap dimanfaatkan untuk menimbun pangan.
"Yang ingin kami jaga jangan sampai nanti lebaran itu tidak ada barang. Jadi sudah ada tadi stok, kemudian harganya terjaga dan terhindar dari spekulan-spekulan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan, kepolisian yang masuk jajaran Satgas Saber Pangan tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang menjual pangan di atas harga sesuai aturan pemerintah. Bagi pedagang yang melakukan pelanggaran, satgas bakal mencabut izin usahanya.
"Namun tidak berhenti di situ, kami pun juga melakukan upaya represif. Upaya represif ini kepada para pedagang yang kami maksud upaya represif di sini adalah bagi mereka yang melakukan penimbunan, ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 berkaitan dengan Pangan," ucapnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.