"Jadi ini juga suatu gebrakan baru yang akan kita sampaikan untuk pemenuhan semakin melindungi investor retail seperti itu untuk keterbukaan informasi terkait apakah saham itu highly concentrated atau likuiditas yang terbatas di pasar modal," sambungnya.
Regulator menegaskan, kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Namun OJK memastikan penerapannya akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat integritas pasar modal dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi emiten di Indonesia.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.