Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Bapanas Bakal Dilebur, Bulog Tak Lagi Berstatus BUMN

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |07:01 WIB
 4 Fakta Bapanas Bakal Dilebur, Bulog Tak Lagi Berstatus BUMN
4 Fakta Bapanas Bakal Dilebur, Bulog Tak Lagi Berstatus BUMN (Foto: Bulog)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan dilebur dan masuk ke dalam Bulog. Tidak hanya itu, Bulog tidak akan lagi berstatus BUMN. Rencana ini akan terealisasi seiring revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Hal ini terungkap dalam salah satu poin draf revisi terbaru UU Pangan.  Bulog nantinya tidak lagi berbentuk Perum tapi menjadi badan otonom yang berada langsung di bawah presiden atau lembaga baru setingkat di bawah lembaga Kepresidenan.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Bapanas akan dilebur dan Bulog tidak lagi berstatus BUMN, Jakarta.

1. Revisi UU Pangan

Pegiat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP) Khudori, mengungkapkan adanya rencana perubahan besar dalam tata kelola pangan nasional melalui revisi Undang-Undang Pangan. 

"Di revisi Undang-Undang Pangan yang baru, ini diubah gitu. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog dan Bulog itu bukan Perum yang seperti sekarang," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (17/2/2026).

Dia menilai perubahan struktur ini akan berdampak besar pada tata kelola pangan nasional, terutama karena fungsi regulator dan operator yang sebelumnya dipisahkan akan disatukan dalam satu lembaga. 

Jika sebelumnya Bapanas bertindak sebagai regulator sementara Bulog dan BUMN pangan lain berperan sebagai operator, maka dalam skema baru Bulog akan menjalankan kedua fungsi tersebut sekaligus.

2. Muncul Berbagai Opsi

Dalam Naskah Akademik RUU Pangan versi 15 September 2025 terdapat empat opsi kelembagaan yang dikaji penyusun. Opsi tersebut meliputi mempertahankan struktur saat ini, memperkuat Bapanas sebagai regulator dengan Bulog sebagai operator, menggabungkan Bapanas dan Bulog, serta mentransformasi Bulog sepenuhnya. 

"Opsi yang direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, yaitu Bapanas digabung dengan Bulog," kata Khudori. 

Rekomendasi tersebut disebut muncul setelah analisis rasio biaya dan manfaat melalui pendekatan regulatory impact analysis (RIA). Namun Khudori mengkritik bahwa analisis tersebut belum komprehensif. Ia menilai elaborasi kajian belum menyeluruh hingga mendukung rekomendasi penggabungan lembaga.

"Kalau merujuk pedoman RIA, analisis seharusnya tidak hanya kualitatif, tetapi juga kuantitatif. Dalam naskah itu menurut saya belum lengkap," katanya.

Dia menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan pangan bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, melainkan juga menyangkut mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan fungsi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan. Karena itu, dia mendorong agar pembahasan revisi UU Pangan dilakukan secara lebih terbuka dengan kajian yang lebih mendalam sebelum keputusan final diambil.

 

3. Penjelasan Dirut Bulog

Sementara itu, di tempat berbeda Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan, rencana perubahan status Bulog menjadi badan otonom akan meleburkan Bapanas sesuai pembahasan terbaru di tingkat legislatif.

"Iya, (Bapanas nantinya) dilebur. Nggak dibubarkan, tapi dilebur," kata Rizal ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.

Rizal menjelaskan nantinya terdapat dua deputi yang akan bergabung ke Bulog, sementara satu deputi lainnya akan bergeser kembali ke Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai pembagian tugas dan fungsi kebijakan pangan.

"Jadi konsepnya, rencana dari Bapanas ada dua kedeputian yang akan bergabung ke Bulog. Nanti yang satu deputi lagi bergeser ke Kementan, kembali ke Kementan," ujar Rizal.

Rizal menegaskan peleburan Bapanas dan penggabungan fungsi kelembagaan dalam struktur baru Bulog ke depan setelah menjadi lembaga sui generis yang diharapkan memperkuat tata kelola pangan nasional secara terpadu.

"Tadi dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga Kepresidenan, dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat," ujarnya.

4. Proses Perubahan Bulog

Menurut Rizal, proses perubahan Bulog menjadi lembaga tersendiri merupakan kewenangan DPR RI melalui revisi undang-undang pangan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi IV DPR RI.

Dia menambahkan pihaknya juga mendapat dukungan dari Komisi VI DPR, yang mana, Komisi tersebut juga mendorong Komisi IV DPR RI agar percepatan revisi undang-undang pangan segera terwujud demi kepastian kelembagaan Bulog ke depan.

Rizal memastikan setelah revisi undang-undang pangan disahkan, Bulog akan otomatis beralih status menjadi badan otonom sesuai mandat regulasi baru tersebut yang mengatur fungsi kewenangan dan struktur kelembagaan pangan nasional terpadu.

"Nah sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut," beber Rizal.

Diketahui, rencana transformasi Perum Bulog menjadi badan otonom pertama kali diumumkan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan adanya transformasi Bulog, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu lagi memperhitungkan untung rugi, seperti fungsi yang saat ini dijalankan sebagai korporasi atau BUMN.

Bulog disebut harus kembali menjadi lembaga yang tidak komersial untuk dapat mencapai swasembada pangan, dengan menjadi penyangga pasokan dan stabilisasi harga pangan nasional.

Diharapkan transformasi ini bisa cepat berjalan guna mendukung swasembada pangan yang ditargetkan bisa tercapai pada 2027.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement