JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) alias perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 19 Februari 2026. Terdapat 22 poin yang disampaikan pemerintah, mulai dari alasan dilakukannya perundingan, manfaat perjanjian, hingga kekhawatiran mengenai sertifikasi halal serta keamanan data pribadi.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut rincian perjanjian ART Indonesia-AS:
Pada tanggal 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32% (Data AS: Defisit USD 19,3 miliar tahun 2024).
Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4–5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.
Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.
Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk pasar AS.
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.
Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.
- Indonesia akan mendapatkan Tarif Resiprokal 0% untuk produk unggulan ekspor Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya.
- Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia (1.695 produk industri dan 124 produk pertanian, berlaku MFN).
- Untuk produk tekstil Indonesia, pihak AS menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
- Memudahkan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT, alat kesehatan, dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik, dan deregulasi kebijakan dalam negeri.
- Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal bahwa Indonesia serius menciptakan ekosistem bisnis aman dan menjamin barang berteknologi tinggi tidak disalahgunakan.
- Kemudahan perizinan impor dan standarisasi produk pertanian asal AS diharapkan mendukung kelancaran produksi dan program ketahanan pangan nasional.
- Indonesia membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan.
Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0%, berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian ini.
- Pembelian Metallurgical Coal, LPG, minyak mentah, dan Refined Gasoline.
- Pembelian pesawat, termasuk komponen dan jasa penerbangan, untuk meningkatkan daya saing industri jasa penerbangan nasional maupun regional.
- Meningkatkan pembelian produk pertanian asal AS untuk bahan baku industri makanan & minuman serta industri tekstil.
Alokasi ini untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun realisasinya tetap tergantung permintaan dalam negeri. Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS. Jumlah 1.000 ton hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional (34,69 juta ton, 2025).
Indonesia mengimpor ayam AS berupa live poultry untuk Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor (USD 17–20 juta). GPS sangat dibutuhkan peternak lokal. Bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs tetap tunduk persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, dan ketentuan teknis.
Industri makanan domestik juga menggunakan mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku sosis, nugget, bakso, dan olahan lain (120.000–150.000 ton per tahun). Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak lokal.
Tidak. Impor jagung dari AS hanya untuk bahan baku industri makanan & minuman (MaMin), volume tertentu per tahun. Tahun 2025, kebutuhan MaMin sekitar 1,4 juta ton. Produk jagung AS memiliki spesifikasi sesuai standar industri.
Nilai importasi minuman alkohol asal AS sekitar USD 86,1 juta (7% dari total importasi). Tujuan: mendukung daya saing industri domestik, diversifikasi produk, dan meningkatkan tourism spending. Tetap tunduk persyaratan perizinan dan BPOM.
Tidak. Hanya shredded worn clothing (SWC) yang diimpor sebagai bahan baku industri kain perca dan tekstil daur ulang. Tidak ada pakaian bekas siap pakai dijual kembali ke pasar. Industri dalam negeri menampung seluruh SWC.
Melalui ART, Indonesia dan AS memiliki Council on Trade and Investment yang membahas implementasi perjanjian dan mengantisipasi lonjakan impor.
Transfer data tunduk UU Perlindungan Data Pribadi, hanya untuk keperluan bisnis. Pemindahan data dilakukan aman dan terkendali, tanpa menyerahkan kedaulatan data.
Tidak. Sertifikasi halal tetap berlaku untuk makanan dan minuman. Produk non-halal wajib diberi label non-halal. Kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (AS) memastikan label halal diakui di Indonesia.
Sebagian besar produk yang memperoleh fasilitas tarif 0% adalah bahan baku, input, dan komponen industri, mendukung UMKM dan industri lokal. Jika perdagangan mengancam industri lokal, BM Tambahan dapat diterapkan sesuai WTO.
Produk dari AS yang telah melalui FDA diakui untuk efisiensi, tetapi tetap melalui administrasi izin di Indonesia dan berada di bawah pengawasan BPOM.
TKDN tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah, tidak berlaku untuk barang komersial di pasar umum.
Tidak. PPN tetap dikenakan, berlaku sama seperti negara lain.
Tidak. Indonesia tidak mengekspor mineral kritis mentah. Perusahaan AS dapat bekerja sama dengan Indonesia untuk hilirisasi mineral kritis dan rare earth.
Tidak sepenuhnya. Permintaan AS hanya untuk fleksibilitas lisensi berbayar, bagi hasil, dan data agregat, sementara kerja sama tetap memungkinkan melalui mekanisme lain.
- Pembelian energi (LPG, minyak mentah, gasoline) senilai USD 15 miliar
- Pembelian pesawat terbang komersial dan komponen senilai USD 13,5 miliar
- Pembelian produk pertanian (kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, jagung) senilai USD 4,5 miliar
ART hanya membahas perdagangan dan investasi, tidak membahas isu pertahanan, keamanan, atau border-security
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.