Sementara, batas waktu pembagian THR untuk swasta telah diatur. Berdasarkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.
Pembayaran dilakukan sesuai hari keagamaan masing-masing dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Patut diingat, THR swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh.
Sesuai aturan, pembayaran THR kepada karyawan swasta paling lambat sebelum H-7 Lebaran. Jika Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka perusahaan perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 dengan perkiraan pada 12 Maret atau 13 Maret 2026.
Sedangkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan. Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E juga menegaskan THR sebagai hak karyawan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.