JAKARTA - Siapa sosok pencetus THR untuk PNS? Ternyata bukan Menteri Keuangan. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sangat dinanti bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan karyawan swasta jelang perayaan Lebaran 2026. Hal itu dikarenakan THR merupakan hak pekerja yang sudah diatur dan wajib dibayarkan.
Sesuai aturan, pencairan THR ASN 2026 ditargetkan dapat disalurkan pada awal Ramadhan. Lalu pembayaran THR kepada karyawan swasta paling lambat sebelum H-7 Lebaran.
Jika Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka perusahaan perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 dengan perkiraan pada 12 Maret atau 13 Maret 2026.
Lantas siapa Pencetus THR untuk PNS? Berikut rangkuman Okezone, Rabu (25/2/2025).
Sosok di balik kebijakan THR bukanlah Menteri Keuangan, melainkan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama kali dicetuskan pada tahun 1951.
Pada masa kepemimpinannya, Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan tunjangan dalam bentuk uang persekot (pinjaman awal) yang ditujukan khusus untuk para Pamong Praja atau PNS kala itu.
Pada tahun 1951, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, tunjangan dalam bentuk uang persekot Lebaran diberikan kepada para Pamong Praja atau PNS.
Besaran persekot yang diterima PNS saat itu berkisar antara Rp125 hingga Rp 200, ditambah dengan pembagian kain dan beras.
Pemberian ini bertujuan untuk mengurangi beban PNS menjelang Lebaran dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Akan tetapi pada masa itu, pemberian THR masih terbatas untuk PNS saja.
Pemberian THR hanya untuk PNS menuai protes dari gerakan buruh, terutama Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
SOBSI melancarkan aksi mogok kerja pada 13 Februari 1952 untuk menuntut tunjangan Hari Raya bagi semua buruh sebesar satu bulan gaji kotor.
Akibat tekanan dari gerakan buruh, pada tahun 1954, pemerintahan Ali Sastroamidjojo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1945 tentang Persekot Hari Raya.
Pemberian THR hanya untuk PNS menuai protes dari gerakan buruh, terutama Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menteri Perburuhan saat itu, SM Abidin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 3676/54 tentang Hadiah Lebaran, yang jumlahnya seperduabelas dari gaji buruh atau minimum Rp 50 dan maksimum Rp 300.
Namun, karena hanya bersifat surat edaran, kekuatan hukumnya lemah untuk memaksa pengusaha memberikan THR kepada buruh.
Tekanan terus-menerus dari SOBSI, pada tahun 1960, Presiden Sukarno merespons melalui Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja dengan menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 1961.
Beleid itu menjadikan THR sebagai hak yang wajib diterima buruh dengan masa kerja minimal tiga bulan.
Istilah Hadiah Lebaran kemudian berubah menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun 1994 melalui Permenaker No.04 Tahun 19
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.