Kurnia juga menyoroti komitmen pemerintah dalam menata sektor agraria, termasuk melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang berfokus pada penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dia menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan utama, yaitu melindungi hak-hak dasar masyarakat, termasuk masyarakat adat, sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
“Presiden menaruh perhatian sangat besar pada perlindungan hak masyarakat dalam isu pertanahan. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga, termasuk Badan Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Komunikasi Pemerintah, menjadi sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan dipahami publik secara luas,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menyampaikan bahwa Badan Bank Tanah saat ini memiliki total aset persediaan seluas 35 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 11 ribu hektare dialokasikan untuk reforma agraria. Tanah-tanah tersebut akan dikelola untuk berbagai kepentingan, baik untuk masyarakat maupun program pemerintah.
“Badan Bank Tanah berkomitmen penuh mendukung program-program pemerintah, khususnya di sektor pembangunan perumahan melalui penyediaan lahan yang tepat dan berkelanjutan. Penyediaan tanah untuk perumahan rakyat menjadi fondasi penting dalam membangun keadilan sosial serta menyejahterakan masyarakat,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.