Menindaklanjuti permintaan LPS dan sesuai Pasal 19 POJK, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.