Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Bakal Evaluasi Papan Pemantauan Khusus di BEI 

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |17:24 WIB
OJK Bakal Evaluasi Papan Pemantauan Khusus di BEI 
Pemantauan Khusus BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aturan mengenai Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal segera ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wacana peninjauan ulang ini, menyusul adanya atensi Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, yang mempertanyakan efektivitas papan pemantauan khusus di BEI tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menekankan bahwa agenda pengkajian sistem Papan Pemantauan Khusus tersebut kini telah masuk ke dalam daftar tugas utama instansinya. 

Walaupun demikian, dirinya tetap berpandangan bahwa skema FCA pada dasarnya merupakan wadah yang bisa dimanfaatkan emiten guna memulihkan pergerakan saham mereka yang sebelumnya terindikasi mengalami anomali transaksi.

"Sebenarnya tujuannya sangat baik. Kami ingin beri kesempatan kepada seluruh investor untuk mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria. Termasuk saham yang sebenarnya tidak aktif, yang elama ini kesulitan kalau masuk dalam papan yang reguler," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Lebih lanjut, ia menuturkan pihak BEI turut bersiap menggelar evaluasi yang sejalan dengan berbagai kritik maupun saran mengenai papan khusus tersebut. Seturut itu, sederet perbaikan pada dasarnya sudah sempat digulirkan oleh regulator pasar modal demi menyempurnakan mekanisme Papan Pemantauan Khusus ini.

"Kalau masih ada sesuatu yang masih diperlukan, tentu kami terbuka dan akan memantau dan memonitor termasuk masukan yang sangat baik yang kami terima dari parlemen," tuturnya.

Dalam penjelasannya pula, Hasan menitikberatkan perbedaan tata cara jual beli antara papan FCA dengan papan utama atau reguler. Sebab, pada papan khusus ini, proses transaksi tidak digulirkan secara terus-menerus atau continuous trading, tapi menggunakan metode lelang berkala alias periodic call auction.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement