JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, termasuk PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta pihak-pihak terkait lainnya. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada perusahaan dan pihak terkait.
OJK mengenakan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk atas pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023.
OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO dan kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Selain itu, Direktur PT Ardha Nusa Utama, Ibrahim Hasybi, juga tercatat sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
Atas perannya dalam pelanggaran tersebut, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada jajaran direksi perusahaan karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.
Sementara direksi periode 2020–2023 yang terdiri dari Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama periode 2019–2023 juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Akuntan publik Patricia yang saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit laporan keuangan 2019 dan 2020.
Selain itu, Patricia juga dinilai tidak melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal kepada OJK terkait prosedur pengeluaran dana hasil IPO yang dialihkan kepada pihak selain direksi perusahaan.
Sanksi serupa sebesar Rp150 juta juga dijatuhkan kepada akuntan publik Helli Isharyanto Budi Susetyo yang juga merupakan rekan pada KAP yang sama karena tidak sepenuhnya menerapkan standar audit dalam pemeriksaan laporan keuangan 2021.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada penjamin emisi efek IPO perusahaan tersebut, yaitu PT NH Korindo Sekuritas Indonesia. Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
Sanksi diberikan karena perusahaan mengalokasikan penjatahan pasti kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro, yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto. Selain itu, penjatahan juga diberikan kepada Agung Tobing yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.
Perusahaan sekuritas tersebut juga dinilai tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai untuk memverifikasi pemilik manfaat dan sumber dana investor dalam IPO tersebut.
Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai.
Secara keseluruhan, total denda administratif dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait transaksi afiliasi dan transaksi material pada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.
Perusahaan dikenai sanksi peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam penurunan bunga pada Addendum IV Perjanjian Kredit antara perusahaan dengan PT Mitra Buana Korporindo serta pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Utang Piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia pada 8 Juli 2020.
Sementara itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menilai Tan Heng Lok memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut karena ia juga merupakan pengendali di kedua perusahaan mitra transaksi tersebut.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.