Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2026 |14:18 WIB
 Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS
Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS (Foto: FunnyMalaysia)
A
A
A

Menteri tersebut mengatakan Amerika Serikat sekarang mengandalkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, di mana Trump mengumumkan tarif sementara 10% selama 150 hari hingga 24 Juli.

Trump mengatakan bahwa ia berencana untuk menaikkan tarif impor menjadi 15%, tetapi ia belum melakukannya.

Johari menambahkan bahwa tindakan sementara berdasarkan Pasal 122 dapat diikuti oleh peninjauan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan, di mana Amerika Serikat akan memeriksa apakah tindakan, kebijakan, atau praktik asing tidak wajar atau diskriminatif dan membebani perdagangan AS.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement