Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rugikan Masyarakat, Penimbun BBM Harus Ditindak

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2026 |12:36 WIB
Rugikan Masyarakat, Penimbun BBM Harus Ditindak
Penimbunan BBM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menegaskan penimbunan BBM merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat merugikan masyarakat. 

”Perintah tangkap sudah benar. Aksi penimbunan itu merugikan masyarakat dan negara. Tidak boleh dikompromi,” kata Ketua FKBI Tulus Abadi di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Tulus berharap, terdapat tindakan tegas kepada para penimbun BBM. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual.

"Pelaku harus diproses hukum pidana. Selain itu, juga harus dicari bekingnya,” lanjutnya.

Tindakan tegas tersebut, menurut Tulus sangat dibutuhkan, agar dugaan penimbunan BBM tidak menyebar ke seluruh Indonesia.

Menurut Tulus, harus ada langkah hukum bersama, sinergis antara penegak hukum, Pertamina dan pemangku kebijakan lainnya. Selain itu, juga edukasi kepada masyarakat.

Tulus juga berharap, agar karyawan SPBU lebih paham jika terdapat pihak yang mengisi BBM di kendaraan dengan besaran tangki yang mencurigakan.

Peningkatan kesadaran terhadap karyawan SPBU tersebut perlu dilakukan, agar tidak terjadi kerja sama dengan penimbun. 

”Bahkan perlu sanksi tegas jika ada oknum yang bekerja sama,” jelas Tulus. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement