Di sisi lain, penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang terbukti efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan terjadi penurunan signifikan kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan di 17 ruas tol pada 54 lokasi strategis, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang–Solo dan Surabaya–Gempol.
Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Aan menambahkan, pihaknya tetap mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah mematuhi aturan selama periode Angkutan Lebaran. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.
"Kami berterima kasih kepada para pengusaha logistik yang telah patuh. Mari kita bersama menjaga keselamatan di jalan, terutama pada momen penting seperti Lebaran," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.