Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 1.461 Kasus Aduan THR 2026, Menaker: Negara Tak Boleh Membiarkan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |09:00 WIB
 Ada 1.461 Kasus Aduan THR 2026, Menaker: Negara Tak Boleh Membiarkan
Ada 1.461 Kasus Aduan THR 2026, Menaker: Negara Tak Boleh Membiarkan (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada proses administrasi semata. Pemerintah memastikan pengawasan dilakukan hingga hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di daerah.

Menurut Yassierli, negara harus hadir secara nyata dalam menjamin hak pekerja, terutama ketika terjadi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Dia menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan, tetapi harus berujung pada tindakan konkret, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian kasus. Pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diminta bergerak cepat sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah ini diambil menyusul masih tingginya jumlah aduan THR pada 2026. Pemerintah menilai penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci agar setiap laporan dapat segera diproses dan memberikan kepastian bagi pekerja.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ismail Pakaya menyampaikan bahwa penanganan aduan terus berjalan.

Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan dan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh,” kata Ismail.

Dia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur,” ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement