“Diskon tarif tol ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan pada waktu-waktu tertentu dan memperlancar arus balik,” kata Rivan.
Selain itu, Jasa Marga mengingatkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih untuk mematuhi pembatasan operasional sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi yang berlaku pada 13–29 Maret 2026.
Masyarakat yang melakukan perjalanan juga diimbau memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima, kecukupan bahan bakar, serta saldo uang elektronik. Pengguna jalan tol juga diminta tidak berlama-lama di rest area agar dapat bergantian dengan pengguna lain.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.