Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Tambahan untuk Barang China Lindungi UMKM, Ini Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2026 |05:25 WIB
Pajak Tambahan untuk Barang China Lindungi UMKM, Ini Faktanya
E-commerce dari China (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan kebijakan pajak tambahan untuk produk China yang membanjiri platform e-commerce, sebagai upaya melindungi pelaku usaha lokal. Langkah tersebut ditujukan agar UMKM Indonesia dapat lebih bersaing di pasar daring yang saat ini didominasi barang impor murah, sekaligus menjaga keberlangsungan pedagang offline maupun online domestik.

Wacana ini menguat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan interaksi langsung melalui siaran TikTok beberapa waktu lalu.

Berikut fakta-fakta menarik terkait tambahan pajak untuk barang China:

1. Tambahan Pajak Barang China

Pemerintah membuka peluang untuk menerapkan kebijakan pajak tambahan terhadap produk-produk asal China yang membanjiri platform e-commerce seperti Tokopedia hingga TikTok Shop. Langkah ini dipertimbangkan guna merespons keluhan pelaku usaha dalam negeri yang kian terhimpit oleh dominasi barang impor murah.

"Saya tampung usul Anda, saya pikirin nanti," pungkasnya.

2. Menerima Laporan Warganet

Banyak warganet melaporkan bahwa ekosistem marketplace saat ini tidak lagi didominasi oleh pelaku usaha lokal, melainkan oleh entitas asing yang mengancam keberlangsungan pedagang offline maupun online domestik.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement