Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reformasi Pasar Modal, BEI Perketat Free Float Jadi 15% 

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |09:10 WIB
Reformasi Pasar Modal, BEI Perketat Free Float Jadi 15% 
Kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan untuk tetap tercatat di Bursa. (Foto :Okezone.com/IMG)
A
A
A
Selain aspek likuiditas, reformasi ini juga menyasar peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG). BEI kini mewajibkan penyusun laporan keuangan perusahaan memiliki sertifikasi kompetensi guna menjamin akurasi data bagi investor.

"Ketentuan ini akan meningkatkan kualitas, akurasi, dan kredibilitas laporan keuangan yang merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pengambilan keputusan investor," jelas Kautsar.

BEI juga mewajibkan jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal secara periodik. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas manajemen dalam mengelola perusahaan publik.

Guna mendukung implementasi aturan baru ini, BEI menyediakan fasilitas hot desk dan pendampingan bagi emiten. Bursa juga akan membantu meningkatkan penyerapan saham publik melalui berbagai kegiatan strategis.

"BEI juga membantu peningkatan penyerapan free float Perusahaan Tercatat di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live untuk mempertemukan Perusahaan Tercatat dengan investor, serta capacity building terkait fungsi investor relations," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement