Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS WFH Dapat Uang Makan? 

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |22:08 WIB
Apakah PNS WFH Dapat Uang Makan? 
WFH PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarat: Tetap melakukan presensi daftar hadir dan bekerja pada hari yang bersangkutan.

Ketidakberlakuan: Uang makan tidak diberikan jika PNS cuti, sakit, atau tidak hadir tanpa keterangan.

Besaran (2026):

Berdasarkan PMK No. 32 Tahun 2025, Golongan I & II mendapatkan Rp35.000 per hari, sedangkan Golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement