Syarat: Tetap melakukan presensi daftar hadir dan bekerja pada hari yang bersangkutan.
Ketidakberlakuan: Uang makan tidak diberikan jika PNS cuti, sakit, atau tidak hadir tanpa keterangan.
Besaran (2026):
Berdasarkan PMK No. 32 Tahun 2025, Golongan I & II mendapatkan Rp35.000 per hari, sedangkan Golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.