“Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi dihemat juga sebesar Rp59 triliun,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor pekerjaan yang tidak menerapkan WFH adalah sektor layanan publik dan sektor strategis. Airlangga memastikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal seperti biasa.
"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Beberapa sektor yang dikecualikan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan
"Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan. Dan itu dipersilahkan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu," jelasnya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, ASN diingatkan untuk tetap bekerja secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut dengan bekerja dari tempat lain di luar rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan, termasuk yang bekerja dari kafe saat pelaksanaan WFH pada hari Jumat.
"Mengenai work from kafe atau dari mana pun, jika itu terjadi maka akan ada sanksi tegas," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional tanpa mengorbankan hak pekerja.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar dapat diterapkan secara fleksibel sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
“WFH ini kami dorong sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja, sekaligus membangun pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi hak pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Upah atau gaji tetap harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku, dan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan.
"Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Yassierli juga mengingatkan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.