Edy juga menjelaskan, identitas merek yang terdiri dari tulisan dan warna juga merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdapat lebih dari 1.000 merek rokok yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki hak hukum atas kekayaan intelektualnya.
AMTI berpendapat, regulasi mengenai kemasan saat ini sebenarnya sudah diatur dengan sangat baik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2017 Tahun 2021. Sinergi yang sudah berjalan antara aspek informasi kesehatan dan pemasaran semestinya dipertahankan tanpa harus mematikan eksistensi merek.
Jika kebijakan plain packaging tetap dipaksakan, kata dia, kerugian yang timbul akibat kebijakan ini diprediksi akan meluas kepada lebih banyak pihak. "Aturan plain packaging tidak relevan. Banyak negara menerapkan peraturan tersebut adalah negara-negara yang memang tidak punya petani tembakau, tidak punya petani cengkih, dan tidak punya ekosistem pertembakauan," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyatakan setiap kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau semestinya ditempatkan dalam kerangka perlindungan kesehatan masyarakat yang proporsional. Di samping itu, kebijakan juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi nasional.
"Wacana penyeragaman kemasan atau plain packaging yang diinisiasi Kemenkes tentu perlu dikaji secara komprehensif. Kita semestinya mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja, petani tembakau, pelaku UMKM, industri hasil tembakau, hingga penerimaan negara, selain hanya melihat dari sisi kesehatan saja," ujar Nurhadi.
Dia menuntut agar kebijakan plain packaging tidak dijadikan domain tunggal Kemenkes, karena substansinya sudah menyentuh aspek hukum dagang dan perlindungan hak usaha yang sah. Aturan seperti itu harus ada harmonisasi lintas kementerian dan pembahasan yang matang bersama DPR.
Dia menekankan, mekanisme Graphic Health Warning (GHW) yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memberikan porsi peringatan kesehatan sangat signifikan. "Jika kemudian ditambah dengan kebijakan kemasan polos yang menghapus identitas merek secara total, tentu muncul pertanyaan apakah ini masih dalam batas mandat regulasi yang ada atau sudah berlebihan," tegas Nurhadi.
Komisi IX DPR akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan agar kebijakan pengendalian tembakau tetap proporsional. Aturan yang dibuat didorong agar tidak menimbulkan gejolak sosial serta mendorong gelombang PHK tenaga kerja.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.