Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan Pajak 20%

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |19:53 WIB
Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan Pajak 20%
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Lusiana Herawati menambahkan, insentif ini diharapkan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi sektor makanan, minuman, dan perhotelan.

“Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan ini diharapkan memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement