Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan Pajak 20%

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |19:53 WIB
Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan Pajak 20%
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026, Pemprov DKI memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.

Kebijakan ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan di wilayah DKI Jakarta. Insentif diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, mekanisme pemberian insentif dilakukan secara jabatan. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan. Besaran keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan untuk masa pajak Maret 2026.

“Mekanisme ini kami lakukan secara otomatis agar pelaku usaha tidak perlu repot mengurus permohonan. Keringanan ini diharapkan membantu usaha tetap berjalan lancar di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi musiman,” ujarnya, Selasa (7/4/2026). 

Meski mendapat keringanan, Wajib Pajak tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan, termasuk pembayaran atau penyetoran pajak daerah serta penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Kebijakan ini dapat diakses melalui layanan pajak online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id dan berlaku hingga 30 April 2026.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement