JAKARTA – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini dapat dilakukan secara digital melalui fitur QRIS Tap. Metode ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan transaksi hanya dengan satu kali sentuhan menggunakan ponsel.
QRIS Tap merupakan pengembangan sistem pembayaran non-tunai yang mulai diterapkan di sejumlah layanan Samsat. Dengan metode ini, wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan uang tunai atau melalui proses transaksi yang panjang.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan bahwa penggunaan QRIS Tap bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan.
“QRIS Tap memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena prosesnya lebih cepat dan praktis. Cukup dengan satu kali tap melalui perangkat ponsel, transaksi dapat langsung diproses,” ujar Morris, Selasa (31/3/2026).
Cara Bayar PKB dengan QRIS Tap
Pembayaran pajak kendaraan melalui QRIS Tap dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Datang ke lokasi layanan Samsat yang menyediakan fasilitas QRIS Tap.
- Pastikan data kendaraan dan besaran pajak telah sesuai.
- Buka aplikasi mobile banking atau dompet digital yang mendukung QRIS Tap.
- Tempelkan atau dekatkan ponsel ke alat pemindai (reader) yang tersedia.
- Konfirmasi pembayaran pada aplikasi hingga transaksi selesai.
Setelah pembayaran berhasil, wajib pajak akan menerima bukti transaksi sebagai tanda pelunasan kewajiban.