Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Bank Bangkrut di Indonesia Terus Bertambah hingga April 2026, Total Ada 7

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 12 April 2026 |06:02 WIB
4 Fakta Bank Bangkrut di Indonesia Terus Bertambah hingga April 2026, Total Ada 7
4 Fakta Bank Bangkrut di Indonesia Terus Bertambah hingga April 2026, Total Ada 7 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Jumlah bank bangkrut di Indonesia terus bertambah hingga April 2026. Kini tercatat ada 7 bank yang bangkrut karena mempunyai masalah besar seperti adanya praktik fraud hingga memiliki kondisi keuangan yang buruk.

7 bank ini didominasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta bank bangkrut di Indonesia terus bertambah, Jakarta, Minggu (12/4/2026).

1. OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai 

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menjelaskan bahwa langkah tegas pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.

Pencabutan ini merupakan buntut dari kegagalan pihak manajemen dalam memperbaiki kondisi keuangan bank yang telah menunjukkan tren negatif sejak setahun lalu.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” kata Roni dalam keterangan resminya.

2, Kondisi Keuangan BPR Disorot

Keterpurukan BPR Sungai Rumbai dimulai sejak 6 Maret 2025, saat OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot hingga di bawah 12 persen.

Karena tidak ada perbaikan yang signifikan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 26 Maret 2026, diputuskan bahwa penanganan bank tersebut akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi.

3. Dana Nasabah Dijamin LPS

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK meminta para nasabah untuk tidak panik dan tetap tenang selama proses transisi ini berlangsung.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Roni.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement