JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, peredaran rokok ilegal bakal ditekan, seiring skema tarif cukai rokok lokal yang ditargetkan rampung pada Mei 2026.
Rumusan aturan soal tarif cukai yang menjadi legalisasi peredaran dan pemasukan bagi negara ini, sudah rampung di internal Kemenkeu sehingga bakal dibahas mendalam dengan parlemen.
"Mau diskusi dengan DPR bagaimana bagusnya, tapi proposal sudah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kami jalankan nanti," kata Purbaya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Purbaya menginginkan realisasi kebijakan tarif cukai ini dapat diimplementasikan mulai Mei 2026 agar segera bisa masuk ke dalam APBN sebagai penerimaan negara.
"Yang jelas inginnya Mei itu paling telat sudah jalan supaya pendapatan ke negara masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal (beredar)," katanya.
Dia mewanti-wanti bakal bertindak tegas produsen rokok yang masih mengakali pita cukai untuk memasarkan produknya. Sebab, setiap rokok yang beredar mesti sesuai dengan aturan cukai.
"Saya tutup betulan nanti karena mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal, kalau tidak mau (ikut aturan) kami tutup," katanya.
Sejauh ini, Kemenkeu mencatatkan pemberantasan rokok ilegal sebanyak 20.000 kali sepanjang 2025, dengan menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal. Salah satunya, pengungkapan sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di Kota Pekanbaru, Riau dengan temuan sekitar 160 juta batang senilai Rp300 miliar.
Adapun penerimaan negara dari cukai rokok terealisasi Rp176,5 triliun hingga Oktober 2025. Jumlah ini naik 5,7 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.