Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Bank Bangkrut di Indonesia Terus Bertambah hingga April 2026, Total Ada 7

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 12 April 2026 |06:02 WIB
4 Fakta Bank Bangkrut di Indonesia Terus Bertambah hingga April 2026, Total Ada 7
4 Fakta Bank Bangkrut di Indonesia Terus Bertambah hingga April 2026, Total Ada 7 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Jumlah bank bangkrut di Indonesia terus bertambah hingga April 2026. Kini tercatat ada 7 bank yang bangkrut karena mempunyai masalah besar seperti adanya praktik fraud hingga memiliki kondisi keuangan yang buruk.

7 bank ini didominasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta bank bangkrut di Indonesia terus bertambah, Jakarta, Minggu (12/4/2026).

1. OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai 

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menjelaskan bahwa langkah tegas pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.

Pencabutan ini merupakan buntut dari kegagalan pihak manajemen dalam memperbaiki kondisi keuangan bank yang telah menunjukkan tren negatif sejak setahun lalu.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” kata Roni dalam keterangan resminya.

2, Kondisi Keuangan BPR Disorot

Keterpurukan BPR Sungai Rumbai dimulai sejak 6 Maret 2025, saat OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot hingga di bawah 12 persen.

Karena tidak ada perbaikan yang signifikan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 26 Maret 2026, diputuskan bahwa penanganan bank tersebut akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi.

3. Dana Nasabah Dijamin LPS

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK meminta para nasabah untuk tidak panik dan tetap tenang selama proses transisi ini berlangsung.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Roni.

 

4. Daftar Bank Bangkrut hingga April 2026  

1. BPR Suliki Gunung Mas

OJK resmi mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026. 

2. BPR Prima Master Bank

OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon

OJK juga resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Keputusan ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang menempuh proses likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani

OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.  Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan adanya permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

5. BPR Koperindo Jaya

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.

OJK cabut izin BPR Koperindo Jaya setelah pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Koperindo Jaya.

6. BPR Pembangunan Nagari

OJK mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari.

BPR Pembangunan Nagari beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

7. BPR Sungai Rumbai

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik. Pencabutan ini merupakan buntut dari kegagalan pihak manajemen dalam memperbaiki kondisi keuangan bank yang telah menunjukkan tren negatif sejak setahun lalu.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement