JAKARTA - Berapa gaji operator SPBU di Indonesia? Gaji karyawan operator SPBU dibedakan berdasarkan jabatannya. Pertamina retail atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan anak cabang dari perusahaan pusat pertamina.
Melansir dari laman BUMN, dengan tugas dan tanggung jawab yang komplek, operator SPBU memperoleh gaji pokok sebesar Rp1,5 juta–Rp2,5 juta per bulan. Akan tetapi nominal tersebut dapat berbeda-beda tergantung dengan kebijakan perusahaan, lokasi SPBU, dan kinerja pegawai.
Pemberian upah operator SPBU tidak hanya berasal dari gaji pokok saja tetapi juga terdiri dari beberapa komponen tambahan, di antaranya sebagai berikut yang dirangkum Okezone, Minggu (12/4/2026):
Upah pokok: Ini merupakan gaji dasar yang biasanya mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat.
Beberapa perusahaan dapat memberikan upah di atas standar tersebut sesuai kebijakan internal.
Tunjangan transportasi: Operator SPBU juga diberikan tunjangan transportasi untuk membantu biaya perjalanan operator dari rumah ke tempat kerja, terutama bagi SPBU yang berlokasi jauh dari pusat kota.
Tunjangan makan: Karena operator bekerja dalam sistem shift, perusahaan biasanya memberikan fasilitas makan atau uang makan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan.
Tunjangan kesehatan: Operator SPBU umumnya mendapatkan fasilitas kesehatan berupa asuransi atau penggantian biaya pengobatan untuk menjaga kondisi kerja tetap optimal.
Tunjangan Hari Raya (THR): Sesuai aturan ketenagakerjaan, operator SPBU berhak menerima THR minimal sebesar satu bulan gaji menjelang hari raya keagamaan.
Insentif kinerja: Beberapa perusahaan memberikan insentif tambahan bagi operator yang mencapai target penjualan atau menunjukkan kinerja pelayanan yang baik.
Bonus tahunan: Jika perusahaan mencapai target keuntungan, operator SPBU berpeluang menerima bonus sebagai bentuk apresiasi.
Upah lembur: Jika operator SPBU bekerja melebihi jam kerja normal, maka mereka berhak mendapatkan bayaran lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan sosial: Operator SPBU wajib didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan terhadap risiko kerja
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.