JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026.
Salinan Inpres Nomor 4 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 11 Maret 2026. Salinan Inpres ini disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas,” demikian bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Sementara, pada Pasal 2 bahwa Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian, struktur kepemimpinan lembaga baru ini dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Diketahui, Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8%.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.