Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Terbitkan 3 Aturan Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Beri Tugas ke Agrinas hingga Bulog

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |15:14 WIB
Prabowo Terbitkan 3 Aturan Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Beri Tugas ke Agrinas hingga Bulog
Prabowo Terbitkan 3 Aturan Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Beri Tugas ke Agrinas hingga Bulog (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga regulasi terbaru untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional sebagai salah satu fondasi untuk mewujudkan kemandirian bangsa.

Pertama, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong sinergi pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia.

“Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan,” disebutkan dalam Perpres 14/2026 yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara yang dilihat Jumat (17/4/2026).

Dengan percepatan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan sewa gudang dan mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur paspacapanen di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia, serta dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia,” disebutkan dalam peraturan ini.

Kedua, Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.

Dalam rangka pencapaian program prioritas nasional di bidang swasembada pangan yang memerlukan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di bidang pertanian, melalui Inpres ini Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Keuangan (Menkeu), Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

“Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan,” disebutkan dalam Inpres.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement