Perseroan telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik dan menargetkan seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Proses pengembalian akan dilakukan secara hati-hati, berdasarkan hasil penyidikan, serta dituangkan dalam perjanjian hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Munadi.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi perbankan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tidak wajar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, BNI akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi literasi keuangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.