Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kronologi Kasus Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar hingga Terbongkar 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |11:28 WIB
Kronologi Kasus Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar hingga Terbongkar 2026
Kasus dugaan fraud yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Kasus dugaan fraud yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, diduga telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026. Total dana yang diduga digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa transaksi dalam kasus tersebut tidak masuk ke dalam sistem perbankan sehingga tidak terdeteksi sebagai pelanggaran meskipun diduga terjadi sejak 2019.

“Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui adanya transaksi tersebut dari nasabah. Hasil audit internal kemudian mendeteksi adanya fraud pada Februari 2026,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal perusahaan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Munadi menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang bertindak di luar kewenangan, prosedur, dan persetujuan resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus tersebut juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.

“Karena berada di luar sistem, transaksi tersebut tidak tercatat dan tidak termonitor dalam sistem pengawasan internal BNI,” katanya.

Ia memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, BNI juga berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana kepada anggota CU Paroki Aek Nabara. Berdasarkan perkembangan penyidikan, nilai kerugian yang menjadi acuan pengembalian ditetapkan sekitar Rp28 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement