JAKARTA - Kasus penggelapan dana gereja Rp28 miliar. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI memastikan pengembalian dana umat anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar dilakukan pada pekan ini.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, saat ini perseroan telah melakukan pengembalian sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Sementara sisanya, Rp21 miliar akan diselesaikan dalam waktu kerja Senin-Jumat di pekan ini. Dia memastikan bahwa 100 persen kerugian yang dialami oleh nasabah akan dikembalikan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi menjelaskan, pengembalian dana Rp7 miliar uang dilakukan sebelumnya merupakan hasil dari verifikasi awal dan koordinasi bersama aparat penegak hukum. Sambil memproses sisa dana umat yang akan dikembalikan.
Dia menegaskan bahwa BNI dalam hal ini juga sebagai pihak yang dirugikan akibat ulah salah satu pegawainya. Sebab perseroan tidak pernah mengeluarkan produk investasi deposito seperti yang ditawarkan kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, dengan iming-iming bunga 8 persen.
"Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar rupiah di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini. Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini, termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini," kata Munadi.
"Kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," tegasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil direksi dan manajemen BNI. Langkah ini dilakukan untuk menuntut penyelesaian cepat atas kasus dugaan penyimpangan dana nasabah yang terjadi di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
“OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Agus dalam keterangannya.
Berdasarkan data terbaru, BNI telah menjalankan proses verifikasi dan mulai mengembalikan dana kepada para korban. Hingga saat ini, total dana yang telah dikembalikan kepada nasabah mencapai Rp7 miliar.
Agus menekankan bahwa proses verifikasi sisa dana harus terus berjalan tanpa mengesampingkan aspek keadilan. OJK juga mewajibkan BNI untuk melakukan pembersihan internal guna mengidentifikasi kelemahan sistem yang memicu terjadinya kasus ini.
“OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari,” jelas Agus.
Selain pemulihan dana nasabah, BNI bersama aparat penegak hukum telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak penyimpangan tersebut. Upaya ini dilakukan agar proses penyelesaian tetap akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Agus menegaskan bahwa OJK tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum atau pengawasan lebih lanjut jika ditemukan bukti pelanggaran regulasi oleh pihak bank.
“Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.