Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Ingatkan Masyarakat Waspada Imbal Hasil Tidak Wajar

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 20 April 2026 |08:03 WIB
Kasus Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Ingatkan Masyarakat Waspada Imbal Hasil Tidak Wajar
BNI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tidak wajar. Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus penyalahgunaan dana di luar sistem perbankan resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” kata Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan.

BNI menyatakan memahami kekhawatiran dan dampak yang dialami anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati atas peristiwa tersebut. Perseroan juga berkomitmen menyelesaikan proses pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian dan landasan hukum yang jelas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement